Bisa Tembus Rp 3,1 Juta, Begini Simulasi UMK Semarang Naik 10%

ABOUTSEMARANG – Upah Minimun Kota (UMK) Semarang tahun 2023 tidak lagi menggunakan PP 36 Tahun 2021, namun pemerintah kali ini memformulasikan UMK Semarang tahun 2023 dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Adapun berdasarkan aturan baru tersebut, kenaikan UMK Semarang tahun 2023 maksimal sebesar 10 persen.

Hal itu sudah memuat variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Formula penghitungan upah minimum yang dimaksud itu ialah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

Sebagai penjelasan, UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan. Lalu, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

Sedangkan, untuk cara menghitung Penyesuaian Nilai UM menggunakan rumus sebagai berikut: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α).

Simulasi UMK Semarang 2023

Sebagai informasi UMK 2022 adalah sebesar Rp 2.835.021,29. Jika kenaikannya mencapai 10 persen, maka penghitungannya sebagai berikut:

UM(t+1) = 2.835.021,29 + (10% x 2.835.021,29)

UM(t+1) = 2.835.021,29 + 283.502,129

UM(t+1) = 3.11.523,419

Jadi jika dihitung dengan kenaikan maksimal 10%, maka UMK Semarang Tahun 2023 jadi sebesar Rp 3.118.523.

Demikian simulasi kenaikan 10% UMK/UMP Semarang tahun 2023. Perlu diketahui, perhitungan di atas adalah simulasi, ketentuan besaran resmi UMK/UMP Semarang 2023 sesuai dengan aturan pemerintah setempat.***

Sharing:

BACA JUGA :   Diduga Korban Pembunuhan, Anak Pj Gubernur Papua Tewas di Kos Semarang

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan