Kronologi Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua di Kosan Semarang

ABOUTSEMARANG – Seorang pelajar berinisial ABK (16) ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di wilayah Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor, Kota Semarang, pada Kamis (18/5) malam.

Tak berselang lama polisi pun berhasil menangkap tersangka pelaku tunggal pembunuhan kasus tewasnya ABK, anak Pj Gubernur Papua Pegunungan.

Diketahui pelaku merupakan mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Semarang. Pelaku bernama Ahmad Nashir (22) warga Penggaron, Pedurungan, Kota Semarang.

Kronologi Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut pelaku dan korban berkenalan pada 3 Mei lalu. Keduanya berkenalan dari media sosial hingga akhirnya memutuskan bertemu pada 18 Mei 2023.

“Jadi, antara pelaku dan korban ini baru kenal dua minggu dari media sosial. Kemudian, pelaku ngekos di daerah Pawiyatan Luhur dan mengajak korban ke kosannya,” terang Irwan, Senin (22/5).

Sebelumnya, pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah kos yang ada di Jalan Pawiyatan Luhur Bendan Ngisor, pada Kamis (18/5). Pelaku, juga sudah menyiapkan minuman keras untuk diminum berdua bersama korban.

Di dalam kamar kos itu, korban juga disetubuhi oleh pelaku. Korban lalu merasa mual dan sempat diberi susu dan air kelapa. Bukan membaik, korban justru kejang.

“Mengakui menyetubuhi korban setelah minum miras. Keterangan dari tersangka, tidak memaksa (hubungan seksual) tapi fakta dari pemeriksaan forensik ada luka,” kata Irwan.

Melihat korban tak berdaya, Ahmad Nashir lalu melarikan korban ke RS Elisabeth. Sayangnya nyawa korban tak terselamatkan.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Polrestabes Semarang. Polisi kemudian memeriksa 9 orang saksi dan mengamankan pelaku.

BACA JUGA :   Kecelakaan di Kaligawe Semarang Tewaskan 2 Pemotor

Jasad korban juga dipindah ke RS Kariadi Semarang untuk dilakukan autopsi pada Jumat (19/5). Polisi menduga korban antara mati lemas, gagal napas, atau keracunan.

Usai autopsi, jenazah kemudian disemayakan di rumahnya, Plamongan Sari, Pedurungan, Semarang. Ayah korban langsung yang menjemput jenazah putrinya di rumah sakit.

Korban dimakamkan di Makam Katolik Desa Jatiharno, Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Sabtu (20/5). Sejumlah pejabat Provinsi Papua Pegunungan terlihat ikut memberangkatkan jenazah ke pemakaman.

Tim kepolisianpun melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ahmad Nashir sebagai tersangka pada Senin (22/5), Hingga kini dirinya ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

“Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dan kita terapkan pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,” ujarnya.

Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk menggali riwayat percakapan di ponsel korban dan pelaku.

Nashir juga sudah dihadirkan dalam jumpa pers. Di hadapan awak media, AN meminta maaf kepada keluarga korban, polisi dan masyarakat atas apa yang dilakukannya.

“Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga besar korban dan orang yang bersangkutan dan saya siap bertanggungjawab atas apa yang saya perbuat,” kata Nashir di Mapolrestabes Semarang. (***)

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan