PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 4 Agustus, Aturan Ini yang Berbeda

ABOUTSEMARANG – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Level 4 di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus. PPKM Level 4 kembali diperpanjang untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus Covid-19 mulai terjadi.  Kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli. Kini PPKM Level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah.

PPKM Level 4 merupakan kebijakan pemerintah dalam menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi lewat konferensi pers, Minggu (25/7).

Dalam aturan yang baru, kini masyarakat boleh makan di restoran, warung makan dan pedagang kaki lima.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan setiap pengunjung 20 menit,” tambah Presiden Jokowi.

Dalam aturan PPKM Level 4 yang baru, tempat-tempat usaha lain nonesensial juga diperkenankan buka dengan syarat, yakni maksimal hingga pukul 21.00 dan mematuhi protokol kesehatan dengan ketat. Nantinya pemerintah daerah yang akan mengatur lebih rinci ihwal teknis pelaksanaan.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” kata Jokowi. (ard)

Sharing:

BACA JUGA :   Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan