Lakukan Penertiban BK, Bawaslu Kota Semarang Copoti Stiker Caleg di Angkutan Umum

ABOUSEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang sedang melaksanakan penegakan aturan terkait bahan kampanye (BK) berupa stiker calon legislatif yang terpampang di kendaraan umum.

Penertiban ini dijadwalkan akan dilaksanakan dalam beberapa hari ke depan, bekerja sama dengan dinas perhubungan.

Arief Rahman, Ketua Bawaslu Kota Semarang, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil identifikasi dari tanggal 10 hingga 16 Januari 2024, sebanyak 75 kendaraan umum teridentifikasi memiliki stiker BK.

Tindakan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1 huruf g, yang menyatakan bahwa bahan kampanye yang dapat ditempel tidak diperbolehkan dipasang atau ditempelkan di fasilitas-fasilitas publik.

“Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik, sehingga ini menjadi objek yang harus ditertibkan,” kata Arief dilansir dari detik.com.

“Kami sudah identifikasi berdasarkan kajian hal tersebut masuk kategori pelanggaran maka dilakukan penerusan kepada pihak terkait dalam hal ini Dishub Kota Semarang agar menindaklanjuti guna penertiban,” imbuhnya.

Arief menyatakan bahwa materi kampanye dapat berupa beragam hal, tidak hanya terbatas pada stiker, melainkan mencakup brosur, poster, dan bahkan pakaian.

Meskipun demikian, dalam penertiban di angkot kali ini, perhatian utamanya masih difokuskan pada penggunaan stiker.

“Hanya stiker saja,” jelas Arief.

Penertiban dilaksanakan dengan menahan kendaraan umum yang memiliki stiker calon legislatif.

Beberapa angkutan yang dihentikan meliputi trayek Johar – Dr. Cipto – Banyumanik, Syuhada Raya – Johar, Karangayu – Mangkang, Johar – Kedungmundu, Sampangan – Johar, dan jalur Gunungpati – Karangayu.

BACA JUGA :   Pelaku Begal Payudara di Gunungpati, Semarang Berhasil Ditangkap, Ternyata Ini Penyebabnya!

“Polanya dengan melakukan patroli dan turun langsung mengamati angkutan umum bila kedapatan stiker maka dilakukan pemberhentian,” jelas Arief.

Penegakan aturan akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut di berbagai lokasi, dimulai dari hari ini hingga Jumat (19/1) mendatang. Pada hari pertama, sebanyak 15 kendaraan telah diamati memiliki pelanggaran dan telah ditindak dengan melepaskan stiker pelanggaran.

“Pada kesempatan hari pertama penertiban berhasil menindak sejumlah 15 angkutan umum yang sedang terparkir di area Pasar Karangayu dan Pasar Johar,” ujarnya.

Arief menyatakan bahwa selama tiga hari operasi penertiban, para pengemudi akan menerima peringatan.

Mereka yang terbukti memiliki stiker calon legislatif di kendaraan umum diminta untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

“Sanksinya hanya penertiban saja,” jelas Arief.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan