Ngaku Disuruh Pacar, Seorang Perempuan Nekat Selundupkan Pil Koplo ke Lapas Kedungpane Semarang

ABOUTSEMARANG – Petugas Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang mengamankan seorang perempuan yang berupaya menyelundupkan sebanyak 199 butir pil koplo.

Diketahui perempuan bernama Erika (24) itu merupakan seorang pekerja pabrik.

Adapun modus yang digunakan Erika untuk menyelundupkan pil koplo tersebut yakni dengan dimasukkan ke pembalut.

Penyelundupan yang dilakukan Erika terjadi pada 14 November 2023 lalu ketika dia menjenguk pacarnya yang dikenal lewat sosial media.

Dalam menyelundupkan pil koplo tersebut pelaku diketahui masuk ke kamar mandi usai dilakukan pemeriksaan.

Pil yang dibawanya itu dimasukkan ke pakaian dalam. Namun petugas Lapas langsung menyadari hal tersebut dan melakukan penangkapan.

“Dimasukkan pembalut kemudian setelah masuk kamar mandi dikeluarkan ke pembalut kemudian dimasukkan ke pakaian dalam,” kata Wakasatresnarkoba Polrestabes Semarang Kompol Muhammad Alfan, Kamis (14/12/2023).

“Petugas mencurigai tersangka, setelah dibuka pelaku mengeluarkan 1 bungkus plastik bening yang berisi pil warna putih di dalam celana dalamnya,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengatakan nekat menyelundupkan pil koplo itu lantaran diminta sang pacar.

“Disuruh pacar saya di dalam Lapas untuk mengambil pil di Bangetayu. Terus disuruh selundupin ke Lapas. Kenal lewat media sosial, dijanjiin mau dinikahin sama dikasih upah,” ujar Erika.

“Saya kenal dia lewat media sosial. Saya kerja pabrik,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus itu termasuk terhadap napi berinisial M itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

BACA JUGA :   Marak Isu Penculikan, Disdik Kota Semarang Keluarkan Surat Edaran

Lebih lanjut, terkait pengungkapan kasus narkoba dan obat terlarang oleh Polrestabes Semarang pada bulan November 2023 yaitu ada 13 kasus sabu dan 3 kasus obat-obat berbahaya.

Total tersangka yaitu 21 orang dengan barang bukti antara lain 144,4 gram sabu, 1.027 butir Psikotropika, 38.724 butir pil yarindo.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan