Penarikan Retribusi PKL di Kota Semarang Kini Telah Diambil Alih Dinas Perdagangan

ABOUTSEMARANG – Penarikan retribusi pedagang kaki lima (PKL) berhasil diambil alih Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang.

Sebelumnya, penarikan retribusi PKL dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) atau RW wilayah setempat.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto meminta LPMK melakukan koordinasi untuk penarikan retribusi.

“Harapannya PAD Dinas Perdagangan Rp68 Miliar bisa mendekati capaian,” kata Fajar, Senin, 17 Juli 2023.

Terkait pengambil alihan itu, lanjut Fajar, pihaknya juga meminta kepada juru pungut retribusi Disdag agar bersikap tegas dan segera melapor apabila LPMK masih menarik retribusi.

Fajar mengatakan, saat ini ada sekitar tujuh LPMK di bawah kendali Disdag. Pihaknya juga tengah mendata PKL masuk dalam SK Wali Kota agar retribusi bisa masuk dan menambah PAD.

Dalam SK Wali Kota tahap pertama sudah ada 9.000 PK terdata, maka untuk SK tahap kedua akan menetapkan 10.000 PKL.

Fajar menyampaikan untuk pasar pagi di Kota Semarang berjumlah 14 titik sudah mulai ditarik retribusinya oleh Dinas Perdagangan.***

Sharing:

BACA JUGA :   Ngeri! Siswa SMKN 3 Semarang Tiba-tiba Diserang Orang Tak Dikenal di Sekolah

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan