BNNP Jateng Ungkap Penyelundupan Sabu-sabu di Lapas Kelas 1 Semarang

ABOUTSEMARANG – BNNP Jateng berhasil mengungkap penyelundupan narkatika jenis sabu-sabu di dalam Lapas Kelas 1 Semarang.

Pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah juga menangkap seorang tahanan bernama Budi Raharjo alias Ceming yang diduga berperan mengendalikan narkoba tersebut.

Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol. Purwo Cahyoko mengungkapkan jika pihaknya telah mengamankan barang bukti tersebut.

Dijelaskan pula bahwa pengungkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh BNNP Jateng tentang adanya pengiriman sabu-sabu untuk penghuni Lapas Semarang.

Petugas yang melakukan pengintaian kemudian mendapati seorang pengemudi ojek daring yang mengirim barang titipan untuk penghuni lapas.

Setelah menyerahkan barang titipan, kata dia, pengemudi ojek daring berinisial AS itu masuk ke dalam kamar mandi di luar lapas.

BACA JUGA: Upaya Penyelundupan 10 Gram Sabu-sabu di Lapas Kedungpane Digagalkan

Petugas yang curiga lantas menggeledah AS yang berada di dalam kamar mandi tersebut.

“Dari penggeledahan, ditemukan empat bungkus sabu-sabu dengan berat total 100 gram di dalam empat bungkus rokok,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/9).

Dari pemeriksaan AS, paket sabu-sabu tersebut selanjutnya akan diambil oleh salah seorang tahanan pendamping Lapas Semarang bernama Adi Cahyo Setiawan.

Barang haram tersebut rencananya akan dibawa masuk untuk diserahkan kepada Budi Raharjo.

Dalam pengembangan perkara itu diketahui bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari salah seorang narapidana Lapas Kota Tegal bernama Finsa Taradipa.

Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara BNNP Jateng dan Lapas Semarang.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Semarang Supriyanto mengatakan bahwa Budi Raharjo alias Ceming masih berstatus sebagai tahanan karena perkaranya masih belum berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :   Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Selain itu, kata dia, Budi Raharjo juga berstatus sebagai tahanan Polrestabes Semarang yang perkaranya masih dalam penyidikan.

“Dengan pengungkapan ini, berarti ada tiga perkara yang menjerat Ceming,” katanya.***

Sharing:

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan